Perlukah ada UU ITE..??

    Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru setahun lalu disahkan oleh pemerintah, telah memberikan opini bagi masyarakat agar undang-undang tersebut dapat dirubah atau bahkan dihilangkan saja. Hal ini terjadi akibat dampak dari kasus yang menimpa seorang ibu rumah tangga, Prita Mulyasari yang menjadi "korban" akibat UU ITE yang menjeratnya sampai kepada ruang pengadilan.

    Seperti yang telah dikatakan oleh Mahfud MD (Ketua Mahkamah Konstitusi) "Penerapan hukumnya sudah jelas, tinggal bagaimana penerapan rasa keadilan untuk kasus per kasus,". Sebagai contoh kasus diatas (Prita Mulyasari), menurut beliau adalah bagaimana hakim dan jaksa yang tidak terlalu berlebihan dalam menangani kasusnya, perlu adanya rasa keadilan.

    Bagi saya UU ITE yang telah disahkan tersebut sangat dibutuhkan, karena diperlukan sebuah aturan yang jelas untuk dapat menjaga perlindungan hukum kepada setiap masyarakat, terutama bagi mereka yang melakukan aktivitasnya di dunia maya.

   UU ITE yang ada tinggal disosialisasikan kepada masyarakat luas bagaimana isi  dan aturan-aturan dari undang-undang tersebut agar masyarakat tidak trauma ataupun takut akibat melihat kasus yang menimpa Prita. Namun, memang perlu dibutuhkan waktu untuk dapat memberikan pengetahuan yang jelas terhadap setiap peraturan yang baru dibuat.



Plurk